Skip to main content

Corona di Negri +62

Corona di Negri +62
Saat ulama ulama di negara Islam mengeluarkan fatwa tentang penundaan sholat berjamaah di masjid untuk  sementara waktu karena Covid-19. Masyarakat pun banyak bertanya bagaimana sikap MUI. Sebagai lembaga Islam, tentu MUI harus menjawab ini. Maka MUI akhirnya mengadakan pembahasan bersama para ulama. Bukan hanya al-Qur'an dan Hadits saja yang dibuka, tapi kitab-kitab fiqih juga diteliti. Akhirnya menghasilkan fatwa. MUI berfatwa untuk daerah yang virusnya sudah tidak terkendali dan sangat besar potensi penularannya maka tidak boleh melaksanakan sholat di Masjid, dengan dalil yang sdh dituangkan dalam salinan fatwa. Adapun daerah yang virusnya masih terkendali silakan tetap melaksanakan sholat seperti biasa dengan syarat-syarat yg sdh dijelaskan juga. 

Fatwa MUI ini lalu diuji lagi oleh ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Dan kedua ormas itupun setuju dengan fatwa MUI.

Lalu fatwa itupun disampaikan ke masyarakat melalui media. Yang namanya Media atau wartawan tentu ingin membuat judul berita yang mengundang daya tarik. Tertulislah judul di media : "MUI Himbau Masyarakat Sholat di Rumah". Ada lagi yang judulnya : "MUI tak wajibkan sholat Jumat". Begitulah,  akhirnya menjadi blunder dan kontroversi. Ironisnya lagi, banyak media yang tidak memuat fatwa MUI itu secara utuh,  tapi hanya sepenggal-sepenggal,  jadi tambah runyamlah urusan. 

Dalam membaca Judul berita di media tentang Fatwa MUI,  masyarakat di Indonesia terbelah menjadi lima golongan :

1⃣ Golongan Sami'ana wa Atha'na (kami dengar kami taati). 

Golongan ini mengetahui kapasitas diri. Sadar bahwa dirinya awam terhadap agama. Sadar bahwa ulama ulama dunia termasuk MUI pastilah lebih paham karena mereka itu banyak yang Hafidzh al-Qur'an, memahami hadits dan kitab-kitab fiqih dan tentunya semua ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam. 

2⃣ Golongan sami'na wa ashoina (kami dengar kami tidak mengikuti) 

Golongan ini sudah tidak percaya ulama. Apa sebabnya. Macam-macam,  diantaranya golongan ini menganggap bahwa virus covid-19 adalah konspirasi manusia untuk menjauhi umat Islam dari masjid, dan bla..bla..bla.. 

3⃣ Golongan Sami'na wa Tafakkarna (kami dengar dan kami pikir-pikir dulu) 

Golongan ini bersikap kritis,  dia kaji dulu fatwa MUI dengan seksama. Setelah itu golongan ini terpecah,  ada yang akhirnya setuju,  ada juga yang tidak setuju,  dengan dalil mereka masing-masinglah. 

4⃣ Golongan Gak Nyambung

Golongan ini kritis juga,  tapi sayang bukan pada tempatnya. Contohnya mereka bilang, "Kok Mal tidak dilarang, kok gereja dan rumah ibadah lainnya tidak dilarang !". Nah, untuk golongan ini saya mau katakan, masalah itu bukan ranah MUI,  karena pemerintah kan sdh menganjurkan jauh-jauh hari. Dan adapun rumah ibadah agama lain, itu urusan pemuka agama mereka, bukan ranah MUI.  

5⃣ Golongan TEMPOYAK. 

Lho, kok tempoyak. Iya, golongan ini unik dan malas baca. Cukup dia lihat judul di media, tanpa mau melihat salinan fatwa MUI secara menyeluruh. Sambil melahap Tempoyak dia bilang : "Ndaaak, Gile  MUI ni, orang mau ibadah kok dilarang !". Ada lagi komennya begini : "Ulama zaman Now, lebih merasa pintar dari Allah! ".

Nah,  untuk golongan tempoyak ini,  saya hanya mau bilang : "CUKA CUKA LODEH"
Corona di Negri +62 Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

FORMAT DATA KIRIM DO'A ARWAH (HAUL MASAL)

HAUL KH. MUHAMMAD MUHYI DAN HAUL MASAL MADRASAH DINIYAH ROUDLOTUL ‘USYAQIL QUR’AN DESA LUMPANG – KARANGANYAR - PURBALINGGA Sekreta riat : al amat : Jalan Raya Lumpang Buara, Karanganyar, Purbalingga 53354     DATA KIRIM DO’A ARWAH NAMA : ALAMAT : 1. 8. 2. 9. 3. 10. 4. 11. 5. 12. 6. 13. 7. 14. Catatan : Pengumpulan daftar arwah paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Seluruh data yang masuk kepada panitia akan dibaca pada saat muqoddaman. Dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan kegiatan haul. Terimakasih atas bantuan anda, semoga menjadi amal baik dan...

CONTOH UNDANGAN RAPAT PENGURUS LP MA'ARIF

CONTOH UNDANGAN RAPAT PENGURUS LP MA'ARIF PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA PURBALINGGA L E M B A G A P E N D I D I K A N M A ’ A R I F Badan Hukum Nomor : AHU-70.AH.01.08. Tahun 2015 Jl. Mayjend. Pandjaitan No.61A Purbalingga Lor RT 01/04 Purbalingga 53311 Telp. / Fax. (0281) 896466 E-mail : pcmaarif.pbg@gmail.com         Nomor    : 048 /PC.35/LPM/ X /201 9                                                                    19 Saffar 1441 H Lamp.     : --          ...

UNDANGAN GP ANSOR

UNDANGAN RAPAT PENGURUS GP ANSOR RANTING LUMPANG Demikianlah undangan dari Pengurus Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Lumpang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah P IMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSO R                               DESA LUMPAN G   Sekretariat : Desa Lumpang Kecamatan Karanganyar            Nomor             : 001/PRGP-ANSOR/ V I /2019                               Lumpang , 28 Syawal 1440 H. Lampiran        : -               ...