Corona di Negri +62 Saat ulama ulama di negara Islam mengeluarkan fatwa tentang penundaan sholat berjamaah di masjid untuk sementara waktu karena Covid-19. Masyarakat pun banyak bertanya bagaimana sikap MUI. Sebagai lembaga Islam, tentu MUI harus menjawab ini. Maka MUI akhirnya mengadakan pembahasan bersama para ulama. Bukan hanya al-Qur'an dan Hadits saja yang dibuka, tapi kitab-kitab fiqih juga diteliti. Akhirnya menghasilkan fatwa. MUI berfatwa untuk daerah yang virusnya sudah tidak terkendali dan sangat besar potensi penularannya maka tidak boleh melaksanakan sholat di Masjid, dengan dalil yang sdh dituangkan dalam salinan fatwa. Adapun daerah yang virusnya masih terkendali silakan tetap melaksanakan sholat seperti biasa dengan syarat-syarat yg sdh dijelaskan juga. Fatwa MUI ini lalu diuji lagi oleh ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Dan kedua ormas itupun setuju dengan fatwa MUI. Lalu fatwa itupun disampaikan ke masyarakat melalui media. Yang namanya Media atau wa...
Selamat Datang di halaman Kang Eko Saya Pastikan Anda Orang Baik