ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “MITRA SEJAHTERA” DESA LUMPANG 2019
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA LUMPANG, KECAMATAN KARANGANYAR,
KABUPATEN PURBALINGGA
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT /
KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
- Pemerintah Desa LUMPANG mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa
- Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “BINA SEJAHTERA”
- BUMDes” BINA SEJAHTERA” berkedudukan di
Desa : LUMPANG
Kecamatan : KARANGANYAR
Kabupaten/Kota : PURBALINGGA
- Daerah kerja BUMDes” BINA SEJAHTERA” berada di Desa LUMPANG, Kecamatan KARANGANYAR, Kabupaten PURBALINGGA.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
- Visi BUMDes” BINA SEJAHTERA” mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa LUMPANG melalui pengembangan usaha ekonomi, DENGAN MOTO MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA.
- Misi BUMDes” BINA SEJAHTERA”
ü Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sektor riil.
ü Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
ü Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama
dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.
BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 3
- BUMDes “ BINA SEJAHTERA” berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.
- BUMDes “BINA SEJAHTERA.” berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa LUMPANG
BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 4
- BUMDes “BINA SEJAHTERA” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
- Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDes “BINA SEJAHTERA” adalah Masayarakat Desa LUMPANG.
- Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDes “BINA SEJAHTERA” melalui penyertaan modal. Seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40 %.
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 5
- Struktur organisasi BUMDes “BINA SEJAHTERA” terdiri dari Badan Pengurus ,badan Pengelola dan badan Pengawas.
- Badan Pengurus terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
- Pemilihan pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui musyawarah dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
- Yang dapat dipilih menjadi pengurus BUMDes “BINA SEJAHTERA” adalah mereka yang memenuhi syarat–syarat sebagai berikut :
a.
Memiliki sikap jujur, aktif
trampil dan berdedikasi terhadap BUMDes “BINA SEJAHTERA”
b.
Mempunyai wawasan yang cukup
untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDes “BINA SEJAHTERA”
- Pengurus sekurang – kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
- Pengurus BUMDes “ BINA SEJAHTERA” dapat diganti apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri
c. Terbukti melakukan penyimpangan pengelola BUMDes “BINA SEJAHTERA”
d. Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUMDes sesuai
dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.
- Untuk mengisi pengurus yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musdes.
- Masa bakti pengurus BUMDes “BINA SEJAHTERA” sampai berumur 60 Tahun.
- Pengurus BUMDes akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 6
1. Pengurus mempunyai
kewajiban :
a.
Bertanggung jawab dalam
pengelolaan dan usaha BUMDes “BINA SEJAHTERA”
b.
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu
secara tertib dan teratur.
c.
Membuat rencana kerja,
anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDes “BINA SEJAHTERA” setiap tahun dan
rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d.
Memberi pelayanan kepada
anggota.
e.
Memberi pembinaan administrasi
dan manajemen usaha anggota
f.
Menyelenggarakan Musdes
Pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
2.
Pengurus mempunyai hak :
a. Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDes dalam
rangka mencapai tujuan.
b. Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan
BUMDes “BINA SEJAHTERA” 20 % dari pendapatan perbulan.
c. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya
sudah ditentukan dalam anggaran Dasar.
d. Memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1
kali gaji satu bulan.
Pasal 7
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
- Ketua
ü Memimpin organisasi BUMDes
ü Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
ü Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan
pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang
perlu dilaksanakan.
ü Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap bulan
kepada pengurus
ü Melaporkan keadaan keuangan BUMDes
setiap triwulan melalui Musdes.
ü Melaporkan keadaan keuangan BUMDes
akhir tahun melalui Musdes Pertanggungjawaban.
- Sekretaris
ü Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua.
ü Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes.
ü Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes.
ü Bersama ketua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan
pinjaman pengecekan di lapangan. ( Dalam hal BUMDes Simpan Pinjam ).
ü Bersama ketua dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman
yang layak direalisasi. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam ) dan juga pengecekan
kebenaran saldo tabungan dan deposito ( Kegiatan ini dapat dilakukan setiap
saat sesuai dengan kebutuhan ).
- Bendahara
ü Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah.
ü Membantu ketua dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasikan (dalam hal BUMDes Simpan Pinjam)
ü Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat
dipertanggungjawabkan dan menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang
sesungguhnya.
ü Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
ü Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
ü Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 8
1)
BUMDes “BINA SEJAHTERA” dapat
membentuk / memilih pengawas dengan melalui mekanisme Musdes.
2)
Pengawas sekurang – kurangnya
terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal dari
tokoh masyarakat, unsur perangkat desa maupun BPD.
3)
Pengawas mendapat bagian SHU
tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 9
OPERASIONAL
1)
Biaya – biaya yang timbul
akibat kegiatan dan operasional BUMDes “BINA SEJAHTERA” diambil dari hasil
pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulannya.
2)
Pendapatan setiap bulan yang
diperoleh BUMDes “BINA SEJAHTERA”
pengeluarannya diatur sebagai berikut :
a. Untuk Biaya Operasional ( Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor,
jasa simpan pinjam, dll )
3)
Pendapatan sebagaimana disebut
diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDes “BINA SEJAHTERA”
termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan
pendapatan lain – lainnya.
BAB VIII
FORUM
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Forum pengambilan keputusan
terdiri dari :
- Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUMDes.
- Musyawarah Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDes.
- Rapat Anggota Tahunan, sebagi forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes.
- Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 11
- Penyertaan modal, dari anggota perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUMDes dengan pihak yang bersangkutan.
- Pemupukan Modal Kerja yang disisihkan dari sisa hasil usaha.
- Hibah atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
- Modal BUMDes dapat juga diperoleh dari :
-
Pemerintah Desa
-
Pemerintah Kabupaten
-
Pemerintah Provinsi
-
Pinjaman
-
Simpanan Masyarakat
BAB X
KEGIATAN USAHA
Pasal 12
- Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam )
- Menerima tabungan, deposito atau penyertaan modal dari anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati
- Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
- Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat desa, khususnya anggota BUMDes.
- Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi yang ada.
Pasal 13
KENTENTUAN
PINJAMAN
- Pinjaman BUMDes hanya dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak.
- Permohonan pinjaman perorangan dinilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjamannya oleh BUMDes.
- Permohonan pinjamannya dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad pinjaman / akad kredit.
- Plafon pinjaman yang diberikan BUMDes disesuaikan dengan likwiditas yang ada atau sesuai dengan akumulasi permodalan BUMDes. Sebagi acuan besarnya akumulasi Pinjaman yang diberikan maksimal 80 % dari simpanan pihak ketiga.
- Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang memiliki pinjaman pada BUMDes “wajib setiap bulannya menyetorkan anggsuran pokok+bunganya pada BUMDes.
- Peminjam yang melakukan transaksi pinjaman baru dengan BUMDes wajib.
·
Memberikan administrasi
pinjaman sebesar 1% dari plafon kredit.
- Jasa / bunga pinjaman di tentukanoleh pengurus setelah memperhitungkan biaya resiko, tingkat keuntungan.
- Apabila terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman, akan dikenakan ketentuan tanggung renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman dana BUMDes sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai mana diatur dalam peraturan organisasi.
- Bagi peminjam perorangan yang menunggak angsuran atau macet pengembalian pinjamannya kepada BUMDes maka jaminannya akan disita sesuai dengan prosedur yang yang berlaku.
- Untuk menjamin kelancaran pinjaman/kredit yang diberikan, maka setiap pinjaman atau kredit yang diberikan harus menyerahkan jaminan.
- Bagi pokmas / perorangan yang pinjamannya atau kreditnya macet maka akan mendapatkan sangsi berupa tidak mendapatkan pelayanan administrasi di Kantor LUMPANG.
- Ketentuan lebih rinci mengenai syarat – syarat pinjaman / kredit sesuai dengan surat permohonan pinjaman / kredit dan surat perjanjian pinjaman / kredit.
Pasal 14
KETENTUAN
SIMPANAN
a.
Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan
umum yang berlaku di perbankan dan untuk lebih rincinya sesuai dengan syrata
–syarat yang ada dalam pormulir permohonan / bellyet deposito dan syarat –
syarat pormulir permohonan / buku tabungan.
b.
Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito maupaun tabungan sesuai dengan suku bunga yang
berlaku di perbankan atau sesui dengan kemampuan BUMDes.
Pasal 15
- Dana BUMDes dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUMDes.
- Status dana yang digunakan oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUMDes dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
- Bentuk usaha yang dikembangkan BUMDes antara lain dalam bentuk : (i) Usaha Simpan Pinjam, (ii) Pengelola unit usaha sendiri, (iii) Kemitraan bagi hasil.
- Unit usaha yang dikelola sendiri oleh BUMDes berbentuk, unit jasa perbengkelan dan yang lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari sesuai dengan potensi yang ada.
- Usaha kemitraan BUMDes adalah : Kemitraan menampung dan memasarkan hasil panen petani.
BAB XI
PEMBUKUAN
Pasal 16
- Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu , buku kas , daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes.
- Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
- Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang – barang inventarisadalam satu tahun buku.
- Tahun buku BUMDes “BINA SEJAHTERA “ adalah tahun tender.
- Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
Ø 50% untuk cadangan umum
Ø 15% untuk dana pengurus dan pengawas
Ø 5% untuk dana pendidikan, pembinanan
dan pelatihan
Ø 25% untuk dana pembangunan desa
Ø 5% untuk dana sosial
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesunguhnya. Apabila kekeliruan akan
dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.
Anggaran Rumah Tangga
Badan Usaha Milik Desa
Desa LUMPANG, Kecamatan KARANGANYAR,
Kabupaten PURBALINGGA
Bab1
Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 1
1)
Pengawas mempunyai kewajiban :
a. Memberikan masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus
BUMDes BINA SEJAHTERA.
b. Membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pengurus BUMDes
c. Menciptakan BUMDes tetap sehat dan berkembang.
2) Pengawas mempunyai hak :
a. Menerima laporan perkembangan keuangan dari BUMDes
b. Memperoleh imformasi dari BUMDes terkait dengan program – program yang
masuk
c. Mendapatkan gaji dari BUMDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan
BUMDes.
d. Mendapatkan Dana Sisa Hasil Usaha akhir tahun.
BAB II
Pengelola Usaha BUMDes
Pasal 1
Usaha Simpan
Pinjam
1)
Usaha simpan pinjam BUMDes
diberikan hanya untuk usaha yang produktif.
2)
Sistim pengelola usaha simpan
pinjam BUMDes setiap bulan semua membayar angsuran uang pokok + jasa kepada
BUMDes dengan menggunakan buku yang disediakan.
3)
Sistem pelaporan usaha simpan
pinjam BUMDes setiap bulanya memberikan laporan perkembangan simpan pinjam
kepada Kepala Desa, Pengawas dan Setkap
Kabupaten.
4)
Dalam perkembangannya BUMDes
bisa memberikan pinjaman kepada perorangan.
5)
Peminjam yang akan mengajukan pinjaman harus datang ke kantor BUMDes pada jam yang telah
ditentukan.
6)
Peminjam yang akan mengajukan pinjaman harus mengisi
surat permohonan pinjaman, rencana usaha anggota, rencana angsuran anggota dan
menyerahkan anggunan/jaminan.
7)
Pinjaman yang diterima di monitoring
agar lancer dalam pembayaran angsuran pokok maupun bunganya.
8)
Pinjaman yang diterima oleh peminjam setelah jatuh tempo dapat diperpanjang atau
pengakadan kembali jika dipandang perlu oleh pengurus BUMDes
9)
Peminjam yang meninggal dunia tidak akan menerima penghapusan piutang dari
BUMDes.
10) Jika pinjaman yang diterima mengalami
kemacetan ( Kredit macet ) maka akan mendapatkan sanksi administrasi (
tidak mendapatkan pelayanan aministrasi
di kantor Kepala Desa) dan sanksi dari desa LUMPANG seperti tidak mendapatkan
pelayanan sampai pinjamannya lunas atau jaminan yang diserahkan akan disita
atau dilelang.
Pasal 2
Usaha
Swakelola
1. Usaha Perbengkelan
a.
Dalam pengelolaan Usaha Sektor
Riil swakelola BUMDes dan
menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam .
b.
Pendapatan yang masuk ke BUMDes
adalah pendapatan bersih Usaha Sektor RIil Swakelola setiap bulan
c.
Secara periodik usaha Sektor riil Swakelola memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada
BUMDes.
DITETAPKAN :
di LUMPANG
PADA TANGGAL :
PEMERINTAH KABUPATEN :
PURBALINGGA
KECAMATAN :
KARANGANYAR
DESA :
LUMPANG
Dicatatkan pada Lembaran Desa Nomor :
Pada tanggal :
Pencatat
.............................................
ANGGARAN
DASAR (AD)
DAN
ANGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUMDes)
“MITRA
SEJAHTERA”
DESA
LUMPANG
2019
Comments
Post a Comment